Guys, buat kalian yang ngaku mahasiswa UIN Jakarta, you guys have to know about this one. Emang apa sih sebenernya???? Kalian tahu, bulan September 2017 kemarin, LPM UIN Jakarta baru dikunjungi 11 orang yang terdiri dari dosen dan staf LPM Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).
Perwakilan dari UIN Jakarta yang menyambut kunjungan tersebut di antaranya adalah Warek I Bidang Akademik, Dr. Fadhilah Suralaga yang menyatakan terima kasih atas kunjungan para tamu ke UIN Jakarta. Beliau menambahkan bahwa saat ini UIN Jakarta sedang menyelesaikan borang Akreditas Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) dengan sistem SAPTO (Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online). Sapto merupakan sistem akreditasi terbaru yang dirilis BAN PT, sehingga UIN Jakarta membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri.
Kalo kalian masih bilang, “udah itu aja? terus emangnya apa yang perlu kita tahu tentang kunjungan itu?” Bentar… bentar… belum selesai nih, so read this till the last word, okay? Di dalam kunjungan tersebut, salah satu perwakilan dari LPM UNS, Ibu Puteri, mengatakan tujuan utama kunjungan pada saat itu adalah melakukan sharing dan studi banding terkait pelaksanaan semestar antara (semester pendek) di UIN Jakarta. Sejalan dengan adanya pemberlakuan Ujian Kuliah Tunggal (UKT) di UNS, ada tuntutan dari mahasiswa agar dilaksanakan semester antara. Namun hal ini, menurut beliau, tidak serta merta bisa dilakukan mengingat adanya kebijakan finansial yang berbeda.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LPM UIN Jakarta, Dr. Sururin menyampaikan bahwa pada dasarnya semester antara masih diberlakukan di UIN Jakarta. Berdasarkan panduan dari buku Pedoman Akademik, dinyatakan bahwa semester antara dapat diberlakukan dengan syarat diikuti oleh mahasiswa yang akan mengulang mata kuliah yang nilainya rendah atau gagal, SKS yang diambil maksimal 9 SKS, dan hanya diselenggarakan pada bulan Juli-Agustus. Koordinator Bidang Kurikulum LPM UIN Jakarta, Iwan Permana, M.Pd., menambahkan bahwa kebijakan semester antara ini kemudian diserahkan kepada fakultas masing-masing. Sebagai contoh di Fisip, lanjut beliau, semester antara hanya boleh dilaksanakan dengan alasan percepatan masa kuliah dan keadaan darurat, misalnya mahasiswa yang masa studinya akan segera habis.
Diskusi semakin menarik ketika para tamu menanyakan tentang kebijakan semester antara setelah diberlakukannya sistem UKT di UIN Jakarta. Untuk menjawab hal ini, LPM kemudian meminta Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Subarja, M.Pd untuk memberikan tanggapan. Menurut beliau semua anggaran untuk fakultas telah disosialisasikan dan disepakati. Sehingga apabila semester antara diberlakukan, maka semua pembiayaan harus sudah terkandung dalam item anggaran fakultas.
Kalian bisa lihat info selengkapnya di:

No comments:
Post a Comment