Sunday, 10 December 2017

7 Prodi S1 Akan Reakreditasi Tahun 2018



     Guys, do you know what? Tahun 2018 nanti akan dilakukan kembali akreditasi atau reakreditasi untuk 7 prodi yang ada di UIN Jakarta. Ketujuh prodi itu adalah Aqidah Filsafat, Pendidikan Bahasa Inggris, Tadris Fisika, Farmasi, Kesehatan Masyarakat, Pendidikan Dokter, dan Pendidikan Matematika. Agar memperoleh hasil yang maksimal untuk kegiatan tersebut, pada tanggal 12 Oktober 2017 LPM UIN Jakarta mengundang ketujuh prodi dalam rapat persiapan reakreditasi.

    
7 Prodi S1 Akan Reakreditasi Tahun 2018

     Dalam rapat tersebut, Koordinator Akreditasi LPM, Iwan Permana, menyampaikan beberapa hal penting terkait proses akreditasi dengan berpedoman pada UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003. Pertama, Satuan Pendidikan (Prodi dan Universitas) hanya boleh menerbitkan ijazah setelah Satuan Pendidikan tersebut terakreditasi. Kedua, apabila diketahui ada perorangan, atau organisasi atau penyelenggara pendidikan yang menerbitkan ijazah tanpa hak (tidak mengikuti peraturan) maka terancam pidana selama 10 tahun, atau mendapat pidana denda sebesar satu milyar rupiah. 


     Selain itu, beliau menambahkan betapa pentingnya memperhatikan pasal 8 ayat 3 Permendikbud No. 59 tahun 2012 yang menyatakan bahwa Satuan Pendidikan wajib mengajukan kembali akreditasi 6 bulan sebelum masa akreditasi sebelumnya berakhir. Bila hal ini diabaikan dan program studi kemudian terbukti mengeluarkan ijazah saat program studi tidak terakreditasi maka gelar akademik para mahasiswanya dinyatakan tidak syah (Pasal 28 ayat 2, UU Sisdiknas Nomor 12 tahun 2012). Ya semoga saja hasil dari rapat dapat diterapkan dengan baik dan kegiatan reakreditasi ini nanti dapat membuahkan hasil terbaik bagi ketujuh prodi terkait.

See more information here :

No comments:

Post a Comment